Kamis, 15 April 2021

Surat Penugasan Mahdian Tamin Rangkuti di SD Negeri 355 Batahan IV || Mandailing Natal




SURAT PENUGASAN

Nomor :           /           /DISDIK/2020

Dasar :

1.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler.

2.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler

3.         Usul Kepala Sekolah dengan disetujui oleh Korwil Kecamatan Natal

 

MENUGASKAN

Kepada :

Nama                           : MAHDIAN TAMIN RANGKUTI

Tempat tanggal lahir   : Janjimanaon 16 Juli 1989

Tempat tugas               : SDN 355 Batahan IV

Uuntuk melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer dibawah Korwil Dinas Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Telah dilakukan vrifikasi data guru honorer sesuai Juknis BOS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 berdasarkan usulan Kepala Sekolah yang disetujui oleh Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal di masing-masing wilayah.

2.      Tidak akan menuntut diangkat menjadi Guru Tenaga Kerja Sukarela yang didanai oleh APBD Kabupaten Mandailing Natal dan tidak menuntut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

3.      Seluruh biaya yang ditimbulkan akibat adanya penugasan ini dibebankan kepada Dana BOS.

4.      Penugasan ini berlaku selama 1 (satu) tahun Anggaran 2020 dan hanya dipergunakan untuk administrasi Dana BOS dan Pengususlan NUPTK.

5.      Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Penugasan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikian Surat Penugasan ini diperbuat untuk dapat dilaksanakan dengan sepenuh tanggung jawab.

 

Ditetapkan di Panyabungan

Pada tanggal, 16 Oktober 2020

Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN

KABUPATEN MANDAILING NATAL

 

 

 

 

 

AHMAD GONG MATUA, S.Pd. MM

PEMBINA Tk.I

NIP. 19671027 199601 1001

Tidak ada komentar: