SURAT PENUGASAN
Nomor : / /DISDIK/2020
Dasar :
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No.19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler
3.
Usul Kepala Sekolah dengan disetujui oleh Korwil
Kecamatan Natal
MENUGASKAN
Kepada :
Nama : MAHDIAN TAMIN RANGKUTI
Tempat tanggal lahir : Janjimanaon 16 Juli 1989
Tempat tugas :
SDN 355 Batahan IV
Uuntuk melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer dibawah
Korwil Dinas Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Telah dilakukan vrifikasi data guru honorer sesuai Juknis
BOS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 berdasarkan
usulan Kepala Sekolah yang disetujui oleh Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten
Mandailing Natal di masing-masing wilayah.
2.
Tidak akan menuntut diangkat menjadi Guru Tenaga Kerja
Sukarela yang didanai oleh APBD Kabupaten Mandailing Natal dan tidak menuntut
diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
3.
Seluruh biaya yang ditimbulkan akibat adanya penugasan
ini dibebankan kepada Dana BOS.
4.
Penugasan ini berlaku selama 1 (satu) tahun Anggaran 2020
dan hanya dipergunakan untuk administrasi Dana BOS dan Pengususlan NUPTK.
5.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Penugasan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian Surat Penugasan ini diperbuat untuk dapat
dilaksanakan dengan sepenuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Panyabungan
Pada tanggal, 16 Oktober 2020
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MANDAILING NATAL
AHMAD GONG MATUA, S.Pd. MM
PEMBINA Tk.I
NIP. 19671027 199601 1001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar